Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 Untuk PNS, TNI, Polri, Pensiunan, Penerima Tunjangan Tahun 2021

Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan memang menjadi hal yang paling dinantikan. Apalagi menjelang Hari Raya Idul Fitri yang merupakan hari besar umat Islam di Indonesia.

Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Tunjangan Hari Raya baik yang berada di lingkup Pusat dan Daerah. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 yang dintandatangani Presiden republik Indonesia  Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 Untuk PNS, TNI, Polri

Dengan ditandatangina PP Nomor 63 di atas berarti pemerintah sudah menyetujui pencairan THR dan gaji 13. Tidak hanya itu, pemerintah juga menentukan Jadwal dan besaran THR dan Gaji 13  tahun  2021. 

Kabar baik ini tentunya diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan pada aparatur negara dalam merayakan Idul Fitri. Termasuk kepada Pensiunan dan Penerima Pensiun juga akan mendapatkan kesejahteraan berupa tunjangan hari raya dan gaji tiga belas ini. Untuk detilnya berikut informasi umum dari PP no 63 tahun 2021.

Siapakah Penerima THR dan Gaji 13 yang dimaksud?

Dalam PP tersebut yang mendapatkan THR dan Gaji 13 adalah Aperatur Negara. Adapun Aperatur Negara yang dimaksud adalah:

- PNS dan CPNS

- PPPK

- Prajurit TNI

- Anggota Polri

- Pejabat negara

Sedangkan non Aperatur Negara yang berhak mendapatkan Gaji 13 diantaranya

-  Pensiunan

- Penerima Pensiun

Kapan THR dan Gaji 13 keluar?

Berdasarkan PP tersebut THR akan dicairkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Sedangkan untuk Gaji 13 paling cepat bulan Juni. Namun apabila pada bulan Juni belum keluar, maka akan diberikan setelahnya.

Berapa Besar THR dan Gaji 13

Pemerintah menetapkan besaran tunjangan hari raya dan gaji tiga belas melalui PP tersebut. Dalam PP tersebut dijelaskan detil mengenai besaran yang diperoleh mulai dari pejabat negara, PNS, dan non aperatur negara.

Untuk lebih lengkapnya kami sajikan PP no 63 beserta lampirannya. Silahkan unduh di bawah ini.

Download PP no 63 tahun 2021 – Unduh Disini

Lampiran PP No 63 tahun 2021 (Besaran THR) – Unduh disini

Itulah Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 bagi aperatur negara dan non aperatur negara sesuai dengan PP nomor 63 tahun 2021. Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 Untuk PNS, TNI, Polri, Pensiunan, Penerima Tunjangan Tahun 2021"