Permendikbud No 1 Tahun 2021 Tentang PPDB Jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK
Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK resmi dirilis. Permendikbud ini akan menjadi acuan dinas pendidikan dan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan PPDB tahun 2021.
Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan nomor 1 ini membahas tentang aturan umum dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta didik baru. Ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan demi lancarnya pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2021/2022 mendatang.
Seperti yang diketahui, setiap warga Negara memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan. Hal ini juga dilindungi oleh Undang-undang Dasar 1945.
Itulah salah satu alasan dirilisnya permendikbud ini. Selain itu tent ada beberapa poin penting yang menjadi poin menimbang dalam peraturan menteri pendidikan ini.
Adapun beberapa poin dalam Permendikbud ini. Namun yang paling penting untuk diperhatikan dan dipahami oleh semua pihak diantaranya syarat Usia Masuk Sekolah.
Syarat Usia Masuk Sekolah Berdasarkan Permendikbud No 1 Tahun 2021
1. Syarat usia masuk TK (Taman Kanak-kanak)
Syarat usia masuk TK dibagi menjadi 2 kelompok. Kelompok A paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun. Kelompok B paling rendah 5 tahun paling tinggi 6 tahun.
2. Syarat Usia Masuk SD
- Usia 7 Tahun menjadi prioritas SD
- Paling rendah 6 tahun pertanggal 1 juli 2021.
- Usia 5 tahun 6 bulan wajib menyertakan surat pernyataan Kesiapan Psikis dan kecerdasan Istimewa oleh Psikiater atau Psikolok Profesional. Namun apabila Psikolog Professional Tidak tersedia, maka menyertakan surat pernyataan dari guru atau sekolah sebelumnya (TK)
3. Syarat Usia Masuk SMP
- Maksimal usia 15 tahun pertanggal 1 Juli 2021.
- Lulus Sekolah Dasar atau yang sederajat dibuktikan dengan dokumen lulus seperti ijazah atau lainnya
4. Syarat Usia Masuk SMA/SMK
- Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 juli 2021
- Lulus SMP atau yang sederajat dibuktikan dengan dokumen lulus seperti ijazah atau lainnya
- Bagi SMK kejuruan khusus diperbolehkan memberikan tambahan syarat khusus.
Adapun sebagai bukti sah usia peserta didik dalam melakukan pendaftaran ke TK, SD, SMP, SMA/SMK maka wajib menyertakan Akte Kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir.
Persyaratan usia di atas yaitu akte kelahiran maka tidak berlaku pada:
- Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus
- Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
- Sekolah yang berada di daerah 3T yaitu tertinggal, terdepan, dan terluar.
Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru 2021
Pada Penerimaan Peserta didik baru atau PPDB dibagi menjadi beberapa jalur pendaftaran. Jalur pendaftaran yang dimaksud diantaranya:
1. Zonasi
2. Afirmasi
3. Pindah Tugas Orang Tua
4. Prestasi (tidak berlaku untuk TK dan SD)
Untuk Jalur Zonasi setiap satuan pendidikan ditentukan persentasenya yang terdiri dari:
1. Untuk SD minimal 70% dari daya tamping sekolah
2. Untuk SMP dan SMA minimal 50% dari daya tampung sekolah.
Sedangkan untuk bukti mengenai domisili calon peserta didik makawajib menyertakan Kartu keluarga yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum PPDB. Sedangkan bagi yang tidak memiliki Kartu Keluarga dikarenakan kondisi khusus seperti bencana social dan atau bencana alam bisa menggunakan Durat keterangan Domisili.
Selain aturan mengenai PPDB di atas terdapat beberapa ketentuan khusus. Salah satunya adalah Pemerintah Daerah dapat melibatkan sekolah dalam hal penentuan jalur PPDB. Sedangkan untuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh pemerintah daerah. Untuk lebih detil dan lengkapnya mengenai PPDB tahun 2021 bisa langsung di download Permendikbud no 1 tahun 2021 di bawah ini.
Permendikbud No 1 tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik baru 2021
Download Permendikbud tentang PPDB jenjng TK, SD, SMP, SMA, dan SMK – Unduh Disini
Itulah Informasi singkat seputar Juknis PPDB tahun 2021 berdasarkan Permendikbud No 1 tahun 2021. Semoga bermanfaat dan bisa dijadikan panduan dalam menyiapkan pelaksanaan PPDB atau bagi orang tua bisa sebagai gambaran sebelum memutuskan menyekolahkan anaknya ke TK ataupun SD.
0 Response to "Permendikbud No 1 Tahun 2021 Tentang PPDB Jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK"