Catat, inilah Persyaratan Seleksi PPPK (P3K) 2021
Seleksi PPPK 2021 semakin menemui titik terang. Pemerintah melalui Mendikbud secara resmi mengumumkan akan diselenggarakannya rekuritmen PPPK 2021 pada tahun 2021.
Tidak hanya itu, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan perihal rekruitmen PPPK tahun 2021. Termasuk diantaranya adalah syarat untuk bisa ikut seleks P3K tahun depan.
Dari beberapa persyaratan yang disampaikan, memang seolah membuka peluang kepada siapapun untuk bisa turut serta dalam tes ini. Bagaimana tidak, pada seleksi PPPK kali ini hampir semua guru Honorer memiliki peluang untuk turut serta.
Hal ini tentu berbeda dengan seleksi PPPK tahap I sebelumnya yang hanya dikhususkan pada honorer kategori 2. Sedangkan untuk honorer non kategori tidak mendapatkan kesempatan. Namun pada seleksi kali ini kesempatan semakin merata dan terbuka. Tentunya banyak pihak yang sangat bersyukur dengan dibukanya kesempatan emas ini.
Secara resmi syarat seleksi P3K belum di keluarkan oleh BKN ataupun Lembaga lainnya. Namun berdasarkan Kebijakan Pengadaan PPPK 2021 oleh BKN dalam https://p3gtk.kemdikbud.go.id/ serta hasil webinar Mendikbud Bersama menkeu dan pejabat lainnya maka yang berhak ikut seleksi P3K 2021 diantaranya:
Syarat Seleksi P3K Tahun 2021
1. Honorer yang termasuk kategori dan non kategori dan sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Bagi Non Honorer juga berkesampatan ikut dalam seleksi ini dengan ketentuan sudah memiliki sertifikat pendidik.
2. Memiliki usia minimal 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun atau 1 tahun sebelum BUP.
3. Tidak berstatus sebagai Polri, TNI, PNS, PPPK dan pengurus politik
4. Memiliki kualifikasi Pendidikan sesua dengan yang dilamar dan tentunya minimal S1/D4.
Selain beberapa persyaratan dasar seleksi PPPK di atas terdapat beberapa ketentuan yang memudahkan pendaftar nantinya. Salah satunya adalah terbukanya kesempatan bagi yang gagal pada tes pertama, maka tetap diperbolehkan ikut tes kedua dan jika masih gagal diperbolehkan ikut ketiga.
Ketentuan lain adalah pelaksanaan Seleksi P3K diselenggarakan secara online. Sesuai dengan prinsip seleksi BKN yaitu Transparan, Akuntabel, Efektif, Efisien &Terintegrasi.
Satu hal yang perlu diketahui, dalam seleksi PPPK ini data pendaftar sudah terintegrasi oleh 2 data base pusat yaitu Dapodik (data pokok pendidikan) dan Dukcapil (Data Umum Kependudukan Pencatatan Sipil). Sehingga nantinya tidak ada data pendaftar siluman atau pendaftar ganda.
Sedangkan untuk saat ini, Dapodik tengah menyingkronkan data dengan Dikti melalui verval Ijazah. Sehingga nantinya pendaftar benar-benar sudah melalui tahapan tahapan verifikasi keabsahan sebagai pendaftar seleksi P3K.
Baca juga:
Soal Latihan Seleksi PPPK Guru 2021Itulah beberapa persyaratan seleksi PPPK 2021. Bagi honorer atau non honorer yang memiliki sertifikat pendidik. Semoga kebijakan pemerintah ini menjadi jalan kemuliaan bagi guru honorer untuk semangat mengabdi demi Pendidikan bangsa dan negara.
0 Response to "Catat, inilah Persyaratan Seleksi PPPK (P3K) 2021"